Kamis, 30 April 2015

Kredit BRIGuna

Kredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumber pembayaran yang berasal dari sumber penghasilan tetap/fixed income (gaji/uang pensiun).
Dapat digunakan untuk pembiayaan keperluan produktif dan non produktif misalnya; pembelian barang bergerak/tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah/sekolah, pengobatan, pernikahan dan lain-lain.

Fasilitas

  • Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI serta Kantor BRI Unit di seluruh Indonesia yang memiliki kerjasama dengan intansi tempat pegawai bekerja.
  • Angsuran bersifat tetap.
  • Jangka waktu maksimal 10 tahun.
  • Nasabah diikutsertakan asuransi jiwa kredit.
Untuk melakukan simulasi kredit BRIGuna serta pengisian form SKPP BRIGuna, klik disini
Syarat Pengajuan Kredit :
DOKUMEN
PEGAWAI
PENSIUN
Copy identitas diri
V
V
Copy KK
V
V
Asli SK Pengangkatan Pertama & SK terakhir
V
-
Asli SKI Pensiun
-
V
Daftar Pembayaran Pensiun/Dapem
-
V
Copy Karip
-
V
Buku Pensiun
-
V
Perincian Gaji Terakhir
V
-
Surat Pernyataan Debitur
V
V
Surat Rekomendasi dari Atasan
V
-
Surat Kuasa Potong Gaji/Pensiun
V
V
Surat Kuasa Debet Rekening
V
V
Copy buku tabungan BRI
V
V

Untuk proses kredit selanjutnya silahkan menghubungi Kantor Cabang BRI yang anda tunjuk.

Kantor BRI Kanca Rawamangun Tlp (021)4714719  - 4714559 Fax 021-4714601 AAO M Rifki hunting 081310923251

  Untuk mempermudah debitur,kami sertakan simulasi KRedit Briguna Flat dalam bentuk Excel silahkan di Download

Selasa, 14 April 2015

Kredit Investasi

Fasilitas kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk membiayai barang modal / aktiva tetap perusahaan, seperti pengadaan mesin, peralatan, kendaraan, bangunan dan lain-lain.

Fasilitas

  • Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI di seluruh Indonesia.
  • Jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan cashflow perusahaan.
  • Limit kredit Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
  • Kredit dalam bentuk rupiah maupun valas.
  • Pembayaran kembali secara angsuran.
  • Dapat diberikan grace period.
  • Dapat dipergunakan untuk refinancing.

Persyaratan

  • Melampirkan legalitas usaha.
    - NPWP
    - SIUP
    - SITU, TDP / Surat keterangan usaha.
  • Melampirkan dokumen identitas diri.
    - KTP / SIM
    - Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
  • Melampirkan copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.

Bank Garansi

Seringkali pemilik proyek (bowheer) mensyaratkan Jaminan Bank (Bank Garansi) untuk kepastian pelaksanaan atas suatu kontrak yang telah disepakati.
Bank BRI bersedia membantu kelancaran para pelaku bisnis UMKM dengan mengeluarkan Jaminan Bank dalam bentuk Bank Garansi.
Bank Garansi merupakan fasilitas pinjaman tidak langsung/non direct loan* dimana Bank BRI memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) bahwa nasabah/debitur sanggup untuk memenuhi kewajibannya kepada Pihak Ketiga. Khusus dalam layanan Bank Garansi, Bank BRI tidak mengenakan biaya bunga terhadap para nasabah pengusaha.
Bank BRI memahami benar optimalisasi peran Bank Garansi dalam meningkatkan kelancaran bisnis para nasabah pengusaha. Oleh karena itu, Bank BRI memberikan alternatif layanan Bank Garansi yang disesuaikan dengan tujuan dan fungsinya, yaitu :
  1. Bank Garansi Umum ( Pemberian Bank Garansi Keagenan Suatu Produk)
​     - Khusus diberikan kepada nasabah sebagai jaminan pembayaran pada
       supplier yang memasok produk
     - Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
    • BG untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku/Stock Barang Dagangan dan Perdagangan (Agen/Dealer)
    • BG untuk kepentingan Pita Cukai Rokok
    • BG untuk penangguhan pembayaran bea masuk dan pungutan lainnya
    • BG untuk pembebasan bea masuk pengadaan barang investasi
    • Standby Letter of Credit (SBLC)
  1. Bank Garansi Konstruksi (Pemberian Bank Garansi kepada Kontraktor)
​     - Khusus diberikan kepada kontraktor dan terkait dengan kredit konstruksi
     - Jangka waktu maksimal 1 tahun
   Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
    • BG untuk jaminan uang muka (Advanced Payment Bond)
    • BG untuk jaminan pelaksanaan proyek (Performance Bond)
    • BG untuk jaminan tender (Tender Bond atau Bid Bond)
    • BG untuk pemeliharaan (Maintenance Bond)

Ketentuan Pelayanan Bank Garansi di Bank BRI:
  • Nasabah adalah Warga Negara Indonesia.
  • Nabasah melampirkan Asli Perjanjian Pokok antara calon nasabah/debitur dengan Pihak Penerima Bank Garansi/Pihak Ketiga.
  • Jika para nasabah pengusaha mendapatkan fasilitas BG Kontra garansi untuk setiap Bank Garansi adalah berupa setoran tunai terbeku, minimal sebesar 10 % dari nilai BG yang diterbitkan.
  • Jika para nasabah pengusaha tidak mempunyai kredit di Bank BRI, maka Kontra garansi sebesar 100 % dari nilai BG yang diterbitkan.
  • Jangka waktu BG maksimal 1 tahun.
  • Alternatif kontra garansi :
    • Kontra garansi dari Bank di luar negeri.
    • Berupa setoran tunai.
    • Kontra garansi lainnya (Kontra garansi immaterial–corporate guarantee dan kontra garansi material – tanah/bangunan, kendaraan/mesin), yang terlebih dahulu diproses bersamaan dengan fasilitas kredit.

Kredit Modal Kerja Konstruksi

Fasilitas kredit yang diberikan untuk pembiayaan jasa konstruksi / pekerjaan yang berhubungan dengan penyelesaian suatu proyek misalnya proyek pembangunan gedung, perumahan, jalan, pekerjaan supervisi konstruksi, pekerjaan penyediaan barang atau jasa yang terkait dengan proyek.

Fasilitas

  • Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI di seluruh Indonesia.
  • Limit Kredit Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
  • Kredit dalam bentuk rupiah.
  • Kredit diberikan dalam bentuk plafond, maupun transaksional.

Persyaratan

  • Melampirkan legalitas usaha
    - NPWP
    - SIUP
    - SITU
    - TDP / Surat keterangan usaha.
  • Melampirkan dokumen identitas diri
    - KTP / SIM
    - Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya
  • Melampirkan copy rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
  • Menyerahkan asli kontrak kerja yang akan dimintakan modal kerja.

Kredit Modal Kerja

Fasilitas kredit untuk membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang dan persediaan.

Fasilitas

  • Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI di Seluruh Indonesia.
  • Jangka waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan.
  • Limit Kredit Rp 100 Juta. - sampai dengan Rp 40 Milyar.
  • Kredit dalam bentuk rupiah maupun valas.
  • Dapat diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
  • Dapat dipergunakan untuk refinancing.

Persyaratan

  • Melampirkan legalitas usaha.
    - NPWP
    - SIUP
    - SITU, TDP / Surat keterangan usaha.
  • Melampirkan dokumen identitas diri.
    - KTP / SIM
    - Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
  • Melampirkan copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.